BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelebaran jalan lintas Timur (Jalintim), Palembang Betung tepatnya di KM 16 nampaknya bakal dilanjutkan. Ini setelah berdiri bangunan penahan/tembok untuk menahan material timbunan seperti tanah dan lain sebagainya di lokasi itu.
Namun sayangnya dari pantauan di lapangan Senin (5/2), tidak terlihat adanya pekerja yang akan bekerja bertugas melebarkan Jalan lintas Timur, Palembang Betung itu.
BACA JUGA:Arus Jalintim Berangsur Normal
Kendati demikian pengguna jalan terutama roda empat dan roda dua, berharap pelebaran jalan itu cepat terealisasi sehingga kemacetan dapat teratasi."Semoga pembangunan pelebaran jalan segera selesai," kata Prianto warga Suak Tapeh.
Karena di sekitar lokasi pelebaran jalan itu merupakan salah satu titik kemacetan jalan lintas Timur, Palembang Betung tepatnya di kecamatan Talang Kelapa, Kelurahan Sukajadi.
"Arus kendaraan sedikit tersumbat, karena ada penyempitan jalan. Mudah mudahan dengan adanya pelebaran jalan itu, tidak lagi macet, " harapnya.
Diakuinya kondisi jalan lintas Timur, Palembang Betung tepatnya di kecamatan Talang Kelapa ini jumlah sudah relatif padat merayap."Selain solusi pelebaran, harus ada jalur alternatif seperti tol, "tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Apriansyah ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pelebaran jalan lintas Timur, Palembang Betung itu merupakan wewenang dari balai besar. " Bukan kita, balai besar, "ujarnya.
Ia menambahkan dari pihak balai besar sendiri tidak ada laporan atau tembusan kepada pemkab Banyuasin melalui instansi terkait, baik itu panjang dan lebar jalan yang akan dikerjakan. " Tidak ada (laporan), "pungkasnya.
BACA JUGA:Jalintim Palembang-Betung Bergelombang
BACA JUGA:Kecelakaan Mengerikan di Jalintim Palembang-Indralaya, Dua Truk Terlibat Tabrakan Serius
Diketahui, Pemkab Banyuasin telah melakukan pembebasan jalan lintas Timur, Palembang Betung tepatnya di Sukajadi sebanyak 27 bidang/persil tanah dengan 20 pemilik sebesar Rp. 5.445.359.772, Tahun 2020 lalu.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Pernilaian Publik ( KJPP ) dan telah dilakukan negosiasi harga antara Pemkab Banyuasin dengan warga pemilik lahan.
Untuk Besaran ganti rugi setiap pemilik berbeda-beda, yang terkecil yaitu Rp 23 juta dan terbesar Rp 1,1 Milyar.(qda)