1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu diantaranya dari panti asuhan/panti sosial /sekolah
4. Terdampak Bencana alam
5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
7. Atau Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Yuk, Geber PIP 2024. Nggak ada alasan buat tidak sekolah selagi ada kesempatan untuk menggapai cita-cita. Mari wujudkan mimpinya.
BACA JUGA:Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta Manfaatnya
BACA JUGA:Jika Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Yuk, Cari Tau Disini!
Pemerintah memberikan dana bantuan PIP guna mencukupi kebutuhan pelajar dalam bersekolah. Pemerintah juga meminta siswa yang telah menerima untuk pandai mengatur dana bantuan PIP.
Seperti yang dikutip pada akun kemendikbud, siswa SMA dan SMK penerima PIP juga berkesempatan lanjut kuliah dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Melalui bantuan PIP pemerintah berharap dapat membuat para pelajar menjadi lebih semangat untuk belajar dan berkeinginan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain PIP, para pelajar SMA dan SMK yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi sangat terbuka untuk kembali mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.