BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Lakukan Salat Gaib untuk Palestina
Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan). Pendapat kedua, hukumnya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafi’i Rahimahullah.
Karena itu, jika ada salah satu anggota sujud yang tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah. (al-Majmu’, 4/208).
Keterangan yang sama juga disampaikan Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan,
من سجد ولم يسجد على بعض الأعضاء فهذا فيه تفصيل، فإن كان عدم سجوده على بعض الأعضاء لعذر منعه من ذلك كأن كان لا يستطيع السجود عليه فهذا لا حرج عليه، يسجد على بقية الأعضاء، أما العضو الذي لا يستطيع السجود عليه فإنه معذور فيه، وأما إذا كان لم يسجد على بعض الأعضاء لغير عذر شرعي فإن صلاته لا تصح، لأنه نقص ركناً من أركانها وهو السجود على سبعة أعضاء.
BACA JUGA:Tegakkan Salat 5 Waktu
BACA JUGA:Usai Salat Subuh Ratu Dewa Langsung ke Sungai Bayas dan Bendung. Perintahnya Tegas, HARUS BERSIH!
Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di sana ada rincian,
1. Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya.
Maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
2. Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud. (rf)