Kemudian ia dinaikkan lagi menuju Allah Yang Maha Perkasa. Ia mendekat kepada-Nya hingga jaraknya tinggal sepanjang dua ujung busur atau lebih dekat lagi.
Dia mewahyukan kepada hamba-Nya ini dengan wahyu, mewajibkan kepadanya lima puluh waktu shalat. Ia lalu kembali hingga melewati Nabi Musa.
Dia lalu bertanya kepadanya, "Apa yang diperintahkan kepadamu?" Ia menjawab, "Lima puluh waktu shalat."
BACA JUGA:Mengenal Doa-doa Pilihan yang Diajarkan Rasulullah di Waktu Senja
BACA JUGA:Tata Cara Makan dan Minum yang Dianjurkan oleh Rasulullah SAW
Dia berkata, "Umatmu pasti tidak sanggup melakukan itu, kembalilah ke Rabb-mu dan mintalah keringanan untuk umatmu!" Ia menoleh ke arah Jibril seakan ingin memintakan pendapatnya dalam masalah itu.
Dia mengisyaratkan persetujuannya jika ia memang menginginkan hal itu.
Lalu Jibril membawa ia naik lagi hingga membawanya ke hadapan Allah, sedangkan Dia berada di tempatnya. Ini adalah redaksi milik Al-Bukhari pada sebagian jalur periwayatannya.
Lalu Allah meringankannya menjadi sepuluh waktu shalat.
Kemudian ia turun hingga kembali melewati Nabi Musa lagi lantas memberitahukan tentang tersebut kepadanya.
Dia berkata kepadanya, 'Kembalilah lagi kepada Rabb-mu.' mengikuti saran Musa dan minta keringanan kepada Allah Azza Wa Jalla hingga akhirnya Dia menurunkannya menjadi lima waktu shalat.
Musa kemudian memerintahkan ia agar kembali kepada Rabb dan memintakan keringanan lagi. Lalu ia Inenjawab, "Aku malu kepada Rabb-ku. Aku rela dengan hal ini dan berserah diri."
Setelah ia menjauh, datanglah suara memanggil, "Engkau telah menyetujui fardlu-Ku dan Aku telah memberikan keringanan untuk para hamba-Ku."
Kemudian Ibnul Qayyim menyinggung perbedaan persepsi seputar rukyah (melihat) ia terhadap Rabb-nya Tabaraka wa Ta'ala.
Dia juga menyebutkan ucapan Ibnu Taimiyyah mengenai hal ini, yang inti dari pendapat-pendapat yang disebutkan olehnya menyatakan bahwa melihat dengan mata telanjang sama sekali tidak valid.
Pendapat semacam ini tidak pernah diucapkan oleh seorang sahabat pun. Sedangkan nukilan yang berasal dari Ibnu Abbas tentang rukyah ia secara mutlak dan rukyah ia dengan hati, pendapat pertama ini tidak menafikan pendapat kedua.