Masuk di hari Nyoblos, Pekerja Dapat Lembur

Jumat 02 Feb 2024 - 22:01 WIB
Reporter : martha
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha memperhatikan hak pekerja/buruh pada hari H pemungutan suara 14 Februari nanti. Bagi yang tak meliburkan pekerjanya, perusahaan wajib memberikan upah lembur. 

Ketentuan tersebut ditekankan Ida melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu dan pilkada.  Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah dengan tembusan ke presiden, wakil presiden, serta menteri Kabinet Indonesia Maju. 

Tembusan juga ditujukan kepada Ketua KADIN, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh. ”Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara,” kata Ida, kemarin (2/2).

BACA JUGA:Targetkan Pemula Miliki KTP, Jelang Pemilu

BACA JUGA:Jelang Pemilu! BKN Sudah Terima 47 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bagaimana Nasib Mereka?

Apabila pada hari dan tanggal coblosan tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha harus mengatur waktu kerja para pekerjanya. “Sehingga pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilih mereka,” tambahnya.

Ida menekankan kewajiban pengusaha, harus membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara tersebut. Termasuk hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi. (*)

 

Kategori :