EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang paling sering dijadikan ladang ganja. Berulang kali terungkap dan ditindak, masih saja ada yang nekat menanam tumbuhan jenis narkotika golongan 1 ini.
Pengungkapan kali ini dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel. Ladang ganja itu ditemukan di wilayah perbukitan Talang Muara Dua, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kamis (1/2) lalu.
Penemuan ladang ganja ini diungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Kemas Junaidi dan jajaran, kemarin (2/2). Kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima.
“Masyarakat menginformasikan ada ladang ganja di perbukitan kawasan Talang Muara Dua,” ujarnya. Selasa (30/1) sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolres memimpin langsung jajarannya di- back up Dit Res Narkoba Polda Sumsel menuju lokasi.
Penemuan kedua ladang ganja di Empat Lawang pada 2024-Foto: Ist-
BACA JUGA:Demi Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Ternyata, untuk mencapai lokasi ladang ganja itu tidak mudah. Jalan yang dilalui terjal dan jauh. Melewati hutan dan perbukitan selama kurang lebih sembilan jam. "Lokasi itu sangat terpencil dan sulit dijangkau. Kami menduga para pelaku sengaja memilih lokasi ini untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat dan aparat," ungkap Kapolres.
Setelah semalaman berjalan kaki, akhirnya petugas tiba di lokasi itu. Terhampar pohon ganja yang jumlahnya mencapai 2.000 batang berbagai ukuran. Ada yang sudah setinggi 1,5-2 meter. Lalu, petugas menggeledah sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari ladang itu.
Di sana, petugas menemukan satu 1 paket sabu-sabu beserta alat isap sabu (bong). Juga sekitar 100 kg ganja kering siap jual. Petugas juga meringkus Asmonok alias Nok (42), warga Desa Batu Jungul. Sedangkan pemilik pondok, B, dalam pencarian.
Dari 100 kg ganja kering itu, 96 kg akan dimusnahkan dan 4 kg akan diperiksa di Labfor dan untuk dijadikan barang bukti kasus ini. Kapolres menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku yang ditangkap yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. "Dilihat dari banyaknya barang bukti, kita selamatkan 2.000 orang dari bahaya ganja," tukasnya.
BACA JUGA:Ganja dari Rejang Lebong Gagal Beredar di Lubuklinggau, Begini Nasib Sang Pengedar
BACA JUGA:Bukan Mudah Temukan Ladang Ganja 2 Hektar, Ini yang Dilakukan Kapolres Empat Lawang
Penemuan iini merupakan yang kedua di 2024. Pada 3 Januari lalu, tim BNN Empat Lawang mengungkap 1 hektare ladang ganja. Lokasinya di wilayah perbukitan Tematang Ubal, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.