Ganja dari Rejang Lebong Gagal Beredar di Lubuklinggau, Begini Nasib Sang Pengedar

PENGEDAR: Tersangka Dudi Suryadilaga, pengedar ganja yang urinenya juga positif mengandung narkoba. -FOTO: IST-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Peredaran narkoba, rawan di perbatasan Kota Lubuklinggau-Provinsi Bengkulu. Beruntung ganja asal Bengkulu, berhasil digagalkan masuk dan beredar di Kota Lubuklinggau.

  Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, mengamankan barang bukti paket 40 gram ganja kering yang masih ada batang dan bijinya. Tersangka yang ditangkap, Dudi Suryadilaga, warga Jl Merak, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklingau Barat I.   

“Kami melakukan pengawasan di wilayah perbatasan Lubuklinggau – Curup (Bengkulu),” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui PS Kasat Reserse Narkoba Iptu Nopera Enamjaya Putra SH MSi, kemarin.

Pihaknya lalu mendapat informasi, akan ada pelaku yang membawa ganja menuju Kota Lubuklinggau. “Disebutkan cirri-cirinya pelaku mengendarai motor Supra pelat nopol B 6326 PCT, mengenakan jaket hitam, dan membawa kantong plastik hitam,” ungkap Nopera.

BACA JUGA:Bukan Mudah Temukan Ladang Ganja 2 Hektar, Ini yang Dilakukan Kapolres Empat Lawang

BACA JUGA:Perbaikan RTLH Serentak se-Sumsel

Sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu, 31 Januari 2024, pelaku yang dicurigai seperti ciri-ciri dimaksud melintas. “Berdasarkan ciri-ciri yang sudah kami kantongi, anggota melakukan penghadangan dan pemeriksaan,” tambah Nopera.

 Hasilnya, ditemukannya paket bungkus keras warna putih berisi ganja tersebut. “Pengakuannya, barang itu diambil dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk diedarkan di Kota Lubuklinggau," beber Nopera.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti ganjanya diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk kepentingan penyidikan. “Saat ini, wilayah Kota Lubuklinggau sudah menjadi sasaran para pelaku peredaran narkotika. Bukan lagi tempat perlintasan saja atau transit,” ungkapnya.

Narkoba tersebut rata-rata dari luar daerah, masuk dari perbatasan Curup-Lubuklinggau, Muratara-Lubuklinggau, dan Mura-Lubuklinggau. “Kami saat ini terus melakukan pengetatan pengawasan wilayah perbatasan, dari masuknya berbagai jenis narkoba,” tegasnya. 

Untuk tersangka Dudi Suryadilaga, dalam penyidikannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Hasil urinenya juga positif mengandung narkoba,” pungkas Nopera. (zul/air/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan