PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang bakal diterima setiap bulan, sebab nilai kenaikan tersebut juga sudah dianggarkan sebesar Rp3,6 miliar.
Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan kenaikan gaji ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK.
"Di lingkungan Pemkot Palembang, untuk ASN kita saat ini berjumlah 13.260 orang meliputi 9.796 PNS dan 3.464 PPPK," ujarnya usai apel pagi di halaman Benteng Kuto Besak (BKB), Jumat (2/2).
Menurutnya, untuk cover anggaran kenaikan gaji yang telah ditetapkan itu, Pemkot Palembang telah menyiapkan besaran anggaran Rp3,6 miliar. "Sehingga pembayaran gaji ASN setiap bulan setelah kenaikan sebesar Rp57,2 miliar dari sebelumnya Rp53,6 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Picu Inflasi, Supriono: Semua Pihak Siapkan Langkah Antisipasi
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik, Pemprov Tunggu TransferanDikatakan, proses pencairan untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen bakal diterima pada Februari 2024 ini. "Pembayaran kenaikan gaji bakal diterima sekaligus para ASN kita yang berjumlah kurang lebih 13.260 orang untuk bulan Januari dan Februari 2024," sebutnya.
Selanjutnya, kenaikan gaji akan diterima setiap bulan oleh ASN. "Gaji Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai dengan gaji baru yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen. Tidak lagi dirapel seperti awal bulan," pungkasnya.
Salah satu ASN di lingkungan Pemkot Palembang, Irawan bersyukur ada kenaikan gaji 8 persen mengingat sudah cukup lama gaji pokok juga belum mengalami kenaikan. “Minimal ini bisa membantu kebutuhan kami sehari-hari, karena gaji saya sudah banyak terpotong oleh kredit mobil dan rumah,” cetusnya. (tin/fad/)