PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkembangan pnanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades di Ogan Ilir juga diikuti Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Dr Drs Agus Fatoni MSi.
Meski secara pidana diputuskan tak cukup bukti, tapi secara administrasi dinilai melanggar. Karena itu, Bawaslu Ogan Ilir sudah memberikan rekomendasi ke Bupati Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu.
Rekomendasi Bawaslu itu minta Bupati berikan sanksi ke oknum kades tersebut. Namun, sudah 14 hari atau dua pekan berlalu, belum terdengar sanksi apa yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada oknum kades tersebut.
"Nanti akan saya cek, rekomendasinya apa. Rekomensasi Bawaslu perlu ditindaklanjuti," kata Pj Gubernur. Penegasan itu ia sampaikan usai membuka Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumsel di Asrama Haji Palembang, Kamis (1/2).
BACA JUGA:Rencana Demo, Digiring Audiensi, GMNI Nilai Penanganan Kasus Kades Tak Netral Lambat
Ditegaskan Fatoni, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN maupun Kades tentu ada prosesnya. Bisa melanggar secara administrasi atau pidana. “Tidak serta-merta diberikan sanksi. Artinya, tetap ada praduga tak bersalah dan prinsip keadilan," jelas dia.
Tapi, Pj Gubernur menegaskan, setiap dugaan pelanggaran pemilu harus diproses. "Kalau di pemerintahan ada Inspektorat, kalau Pemilu ada Bawaslu," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, Bawaslu Ogan Ilr sudah merekomendasikan kepada Bupati agar oknum kades AP diberikan sanksi. “Bawaslu Ogan Ilir sudah pernah diundang Pemkab Ogan Ilir terkait rekomendasi itu,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini Bawaslu belum dapatkan informasi rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. “Bawaslu juga menunggu, apa sanksi yang diberikan Pemkab Ogan Ilir terhadap oknum kades itu,” kata Kurniawan.
BACA JUGA:Putusan Polres OI Preseden Buruk, Naafi: SP3 Kasus Oknum Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu
BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu
Terpisah, pengamat sekaligus praktisi hukum di Sumsel, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu kepada Bupati Ogan Ilir yang minta ada sanksi untuk oknum kades membuktikan memang ada pelanggaran netralitas. “Hanya secara administrasi, tidak pidana. Tapi terbukti melanggar,” ujarnya.
Karena itu, Darmadi menambahkan, harusnya sejak menerima rekomendasi dari Bawaslu 17 Januari lalu, Pemkab Ogan Ilir harusnya sudah langsung mengambil tindakan tegas. Bukan dibiarkan rekomendasi itu tanpa tindakan. “Sudah 14 hari kurang lebih, terlalu lama sampai sekarang kalau belum ada sanksi yang dijatuhkan,” cetusnya.
Apalagi, hari H pencoblosan yang tinggal menghitung hari. Darmadi mengatakan, sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan bisa penonaktifan sementara hingga terberat pemberhentian sebagai kades. “Yang penting harus segera, ini sudah mau pencoblosan,” tandas dia.