MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Gara-gara membawa 14 paket sabu, Arju Maulana (23), harus menjadi penghuni hotel prodeo (sel tahanan) Polres Musi Rawas (Mura). Warga Dusun III, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, itu tertangkap Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Team Eagle Satresnarkoba Polres Mura, menyergapnya di Simpang Kerambil, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Romi SH MH, mengatakan penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang melapor resah atas peredaran narkotika di wilayahnya. "Jadi bagi masyarakat tidak usah ragu melapor jika ada peredaran narkotika di sekitar permukiman," imbau Romi, Kamis, 1 Februari 2024.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Resmi Miliki Satu Juta Pelanggan di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Tanaman tak juga Berbuah, Ini Penyebabnya
Terkait penangkapan tersangka Arju, narkoba yang dibawanya dimasukkan dalam kotak rokok. "Setelah dibuka ternyata berisi 14 paket sabu. Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya," tegasnya.
Dari 14 paket sabu itu, setelah ditimbang berat kotornya (bruto) 2,83 gram. "Kami masih melakukan pendalaman, asal usul sabu yang ada pada tersangka. Keterangan tersangka tidak kami jadikan patokan," tegas Romi.
Untuk tersangka Arju dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres Mura untuk kepentingan penyidikannya. "Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," jelasnya. (zul/air)