Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Ini merupakan ungkap kasus ke-11 selama bulan Januari 2024, yang menunjukkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Muratara.
Sekda Muratara, Elvandary, menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan mengapresiasi kinerja Polres Muratara yang telah mengungkap kasus tersebut.
Oknum Camat Nibung yang terlibat sudah dinonaktifkan dari jabatannya, dan saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Camat. (zul)