SUMATERAEKSPRES.ID - Pembahasan mengenai perubahan alur pencairan tunjangan profesi guru (TPG) uang di transfer langsung ke rekening guru telah menjadi perbincangan lama sejak dua tahun lalu 2022.
Yang sudah diperbincangkan oleh kedua kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Rapat antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Menteri PAN RB pada Oktober 2022 menggarisbawahi pentingnya perubahan ini.
Dikutip dari sumber resmi Kementerian PAN RB, wacana ini berkaitan dengan regulasi alur pencairan tunjangan guru.
BACA JUGA:Gaji Naik, PNS-PPPK Semringah Tertinggi PNS Rp6,37 Juta, PPPK Rp7,33 Juta
Ada sejumlah hal krusial yang disampaikan Menteri Nadiem di hadapan Menteri Anas beserta jajaran. Diantaranya adalah rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Saat ini dana tersebut ditransfer ke pemda setempat kemudian didistribusikan ke guru. Namun Menteri Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga pemerintah pusat langsung mentransfer ke rekening guru
Menteri PAN RB, Nadiem, memaparkan keinginannya untuk mempersingkat alur birokrasi dengan langsung mentransfer tunjangan dari pemerintah pusat ke rekening bank pribadi para guru, tanpa melalui perantara pemerintah daerah
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi distribusi tunjangan kepada guru dan mengurangi keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap terjadi.
BACA JUGA:TOK! Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji PPPK 2024, Cek Disini Besarannya, Alhamdulillah!
BACA JUGA:Kelulusan Puluhan PPPK Dibatalkan, Ada yang Tidak Penuhi Syarat Masa Kerja
Saat ini, terdapat dua skema alur pencairan tunjangan profesi guru.
Pertama, bagi guru PNS, alokasi dana sudah tersedia di kas keuangan daerah dan didistribusikan setelah proses oleh pemerintah daerah.
Kedua, bagi guru bukan PNS, dana dialokasikan melalui Kemendikbud dan langsung dikirim ke rekening guru setelah memenuhi persyaratan.