Ada 6 Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia. Salah satunya Sistem Hukum Islam

Selasa 30 Jan 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

Sedangkan dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.

Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Minta Pelaku Pemerkosaan Lahat Dihukum Seberat-Beratnya

BACA JUGA:Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral, Sudah Ada SKB untuk Kepastian Hukum
 
3. Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon.

Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa dilakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan ahli fikih.

BACA JUGA:Hukum Islam Makan dan Minum Sambil Berdiri, Sebenarnya Dilarang Gak Sih?

BACA JUGA:Proses Hukum Terus Berlanjut, Kepala Kemenag Lahat Minta Keadilan

4. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.

Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.

BACA JUGA:Vokalis Komisi Hukum DPR RI Sebut Kapolda Sumsel Polisi Hebat, Cerdas dan Presisi

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah: Edukasi Hukum Sejak Dini dari Kejati Sumsel

5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)

African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, dalam arti lain semua hal yang berkaitan dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas menjadi aturan hukum yang disepakati bersama untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi .

Dalam sistem hukum sub-sahara, semua warga negara terikat dengan aturan komunitasnya.

Dalam negara yang menganut sistem ini, aturan adat (customary rules) posisinya sangat kuat dan hampir semua isi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.

BACA JUGA:Ini Alasan Kuasa Hukum Lina Mukherjee Ajukan Penundaan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Hukum Islam Makan dan Minum Sambil Berdiri, Sebenarnya Dilarang Gak Sih?

6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini selalu berusaha untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka.

Hal tersebut disebabkan karena konflik terbuka cenderung mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

Akibatnya, dalam sistem hukum ini masyarakat menghindari proses litigasi hukum dan lebih memilih menyelesaikan konflik media non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.

Berdasarkan paparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa setidaknya ada 6 sistem yang berlaku di dunia, yakni Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.

 

 

Kategori :