Ahli Pidana: Harusnya Masuk 490

Selasa 30 Jan 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Rio Andika
Editor : Edi Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Hamonangan Albariansyah SH MH menyebut,  dugaan pelanggaran netralitas di OI mengarah pada Pasal 490 UU Pemilu. 

"Kalau menurut fakta hasil diskusi di Sentra Gakkumdu kemarin, saat saya diminta jadi ahli,  itu Pasal 490 UU Pemilu. Soalnya pasal itu yang paling mendekati dengan kasus tersebut," ujar Hamonangan, kemarin. 

Pada pasal tersebut dijelaskan, ‘setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta’.

Ia mengatakan, bentuk tindak pidana pemilu ada 3 jenis bentuk. Yaitu tindak pidana administrasi, tindak pidana terkait netralitas dan tindak pidana terkait kepemiluan seperti masalah surat suara. 

BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu

BACA JUGA:Proses di Polres OI Maksimal 14 Hari, Unsur Gakkumdu Rapat Bahas Kasus Oknum Kades

Lanjut Hamonangan, bentuk kerugian dari pelanggaran netralitas tidak harus sampai menunggu bukti kekalahan caleg lain dalam pemungutan suara. "Tidak sampai sejauh itu, “ kata dia. Penyidik hanya harus buktikan dukungan oknum kades terhadap seorang  caleg menjadi klausalitas caleg itu menang di daerah tersebut. 

“Beban penyidik di situ. Itu yang harus ditemukan dari endors  oknum kades tersebut, impact-nya pada pada kemenangan caleg itu. Benang merahnya yang harus dicari penyidik," jelasnya.  Kata Hamonangan, kerugian berupa dana kampanye dari para caleg yang kalah juga dapat menjadi bentuk kerugian. Selama kerugian itu bisa dibuktikan relasi kausalitas antara sebab akibat. 

"Kalau saya baca dari redaksi pasal 490 itu, memang mensyaratkan sebab akibat yang mendatangkan kerugian atau keuntungan. Jadi sebenarnya itu kena tindak pidana pemilu, sanksinya penjara dan denda," tutur dia. 

Sebelumnya, hasil keputusan pleno Bawaslu OI menetapkan ada indikasi pidana sehingga kasus itu diteruskan ke Polres OI untuk ditindak lanjuti.  Sebab, selain bukti video, ada kesaksian para saksi, caleg dan caleg. Pemanggilan para pelapor, terlapor dan saksi-saksi kembali dilakukan saat proses oleh penyidik Polres. 

BACA JUGA:Kades Ajak Tanam Jagung, Lahan Sawit Sedang Replanting

BACA JUGA:3,5 Jam, Banyak Ditanya Soal Video, Polres OI Minta Keterangan Oknum Kades dan Caleg yang Didukung

Dasar penyidik melanjutkan kasus ini jika alat bukti lengkap. Minimal  ada 2 bukti permulaan yang cukup. Untuk kasus ini, alat bukti pertama, bukti video sudah ada. Kedua penyidik sudah panggil kadesnya dan dia membenarkan adanya video tersebut. 

“Terus warga atau saksi yang hadir membenarkan adanya kegiatan seperti di video tersebut. Kemudian caleg yang didukung tadi juga sudah dipanggil. Nah ini sudah ada 4 bukti yang cukup. Harusnya lanjut,” bebernya.(dik/)

 

Kategori :