Inilah Manfaat dan Syarat Mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!

Senin 29 Jan 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Neni
Editor : Alfery

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN  (Perguruan Tinggi Negeri)  atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) pada program studi yabg telah terakresitasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

3. Berprestasi dan Tidak Mampu

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah. 

B. Syarat Ekonomi Peserta KIP Kuliah Merdeka

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau  Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

2. Masuk dalam data terpady kesejahteraan sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)  

c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai(BPTN) 

d. Masuk dalam kelompok masyarakat miski / renta  miskin maksimal pada desil

3  data pensasaran percepata  penghapusa  Kemiakinan Ekstrem (P3KE)yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

e. Mahasiswa daripanti sosial/panti asuhan 

f. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyam Rp 4.000. 000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)   yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kategori :