PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hak-hak warga yang menyandang disabilitas diakomodir dalam menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024. Dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat ada 26.288 mata pilih disabilitas. Mereka tersebar di Sumsel.
Dari 26.288 pemilih disabilitas itu, sebanyak 6.009 orang merupakan penyandang disabilitas mental. Mereka ini alami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, termasuk psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian, serta disabilitas perkembangan seperti autis dan hiperaktif
Kemudian, terdapat pula 11.460 pemilih dengan disabilitas fisik. Mereka ini yang alami gangguan fungsi gerak seperti amputasi, lumpuh layu, paraplegia, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Lalu, ada 1.335 mata pilih yang menyandang disabilitas intelektual.
BACA JUGA:Hidrogen Peroksida, Zat Kimia Yang Digunakan Manusia Setiap Hari, Bahaya Nggak Sih!
BACA JUGA:Perbakin Sumsel Fokus Kembalikan Kejayaan Atlet
“Sementara untuk penyandang disabilitas sensor wicara 3.578 mata pilih, sensorik rungu 1.162 mata pilih, dan sensorik netra 2.744 mata pilih,’’ beber Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin), Prahara Andri Kusuma.
Dari jumlah tersebut, Palembang menjadi wilayah dengan pemilih disabilitas terbanyak, yaitu 1.047 orang. Sedangkan Musi Rawas Utara (Muratara) memiliki jumlah pemilih disabilitas mental paling sedikit yaitu 87 orang.
Prahara menegaskan, dalam Pemilu 2024, tidak ada perbedaan signifikan dalam pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih normal dan disabilitas. ‘’Khusus untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu. Sedangkan mereka yang mengalami gangguan fisik akan mendapat pendampingan petugas KPPS,’’ katanya.
KPU telah melakukan pendataan alamat pemilih disabilitas dan berkoordinasi dengan keluarga masing-masing untuk memastikan kehadiran mereka di TPS pada hari H pencoblosann. “Dalam menjaga kerahasiaan suara, petugas KPPS telah disumpah untuk merahasiakan pilihan pemilih disabilitas. “Tim KPPS akan mendam-pingi mereka secara khusus, memastikan hak pilihnya terlaksana, serta mencermati surat suara yang diberikan dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan,” tukasnya. (iol)