Selain itu, 35 liter minyak mentah dan 35 liter minyak solar turut diamankan.
BACA JUGA:Harga Ecerat Tertinggi Minyakita Bakal Naik Usai Pemilu 2024, Ini Penjelasan Kemendag
Kasat Reskrim polres Muba, Akp. Bondan Try Hoetomo STK . SIK. MH., menjelaskan bahwa penanganan kasus ilegal refinery menjadi tanggung jawab Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
"Pendekatan awal kami adalah memberikan himbauan kepada pelaku usaha ilegal refinery agar menghentikan kegiatannya dan menutup lokasi tersebut sebelum tindakan penegakan hukum," ujar Bondan.
Selain masalah hukum, Bondan juga menekankan aspek sosial. Ia menyatakan bahwa kegiatan ilegal refinery tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan negara.
Tersangka Rusdi dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga 50 miliar rupiah.