PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket yang menjerat sepasang suami istri kembali digelar di PN Palembang Kelas I A Khusus, Kamis 25 Januari 2024.
Sidang dengan agenda keterangan saksi, sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa Tri Saputra dan Ikariani, diketuai hakim Harun Yulianto SH MH.
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Palembang Surya Dharma SH yakni anggota kepolisian yang menangkap keduan terdakwa, dalam keterangannya mengatakan para terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.
"Ya saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu. Dan saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan para terdakwa, kembali ditemukan 4 paket sabu lainnya," kata saksi
BACA JUGA:Miris, Gerebek 2 Rumah di Desa, Ciduk 6 Peserta Pesta Sabu
Saat diinterogasi, ternyata terdakwa mengatakan ada 11 paket sabu dan sudah terjual 2 paket sabu. "Jadi yang diamankan sebagai barang bukti sisanya yang belum terjual, sebanyak 9 paket sabu dengan berat netto 11 gram lebih," ujarnya.
Sementara itu, kedua terdakwa, tidak menyangkal keterangan para saksi yang menangkapnya.
Keterangan saksi bagaimana, tanya hakim kepada terdakwa. "Keterangannya Benar yang mulia," ujar kedua terdakwa.
Untuk apa kalian berdua jual sabu? Tanya hakim lagi. "Untuk keperluan sehari hari, Uangnya untuk makan anak-anak dirumah," kata terdakwa Tri Saputra.
Ada berapa anak kalian? Tanya hakim lagi. "Empat yang mulia," ujar terdakwa, nah kalau begini kan bukan kalian saja yang menanggungnya, apalagi kalian ada 4 anak," ujar hakim sedikit kaget.
BACA JUGA:Tips Mencuci Dot Bayi Tanpa Sabun dan Rekomendasi Alternatifnya
BACA JUGA:HendakTransaksi, Disergap Polisi, Ibu Muda Miliki Satu Paket SabuKalian menyesal dengan apa yang sudah kalian perbuat? Timpal hakim kembali. "Menyesal yang mulia," ujar keduanya sembari sediki menahan kesedihan.
Terdakwa juga menerangkan jika narkoba yang ada padanya itu merupakan tiripan seseorang yang bernama Rangga (DPO)."Kalau terjual total harganya Rp9 juta, dapat untung Rp500 ribu," ujarnya
Dalam dakwaan diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.