PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan dan dilaporkan ke tim Posko Pemilu 2023 Kejari Palembang sepanjang periode Januari 2024.
Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH, melalui Kasubsi Ideologi Politik Seksi Intelegen, Fachri Aditya SH, mengatakan, per Januari 2024 ini sudah mendapatkan laporan dan temuan dari tim intelijen terkait pelanggaran APK yang ada di Kota Palembang.
''Ada 48 titik di kota Palembang yang melakukan Pelanggaran APK seperti penempatan banner yang tidak sesuai dengan aturan per KPU.
BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari Palembang Temukan 48 Pelanggaran APK, Mau Diapain Nih jadi Oknumnya?
BACA JUGA:Bacaleg Masuk Data Pengawasan, Pasang APK di Pohon
Ada temuan dan laporan pemasangan APK di dinding rumah ibadah, sekolahan, dan di fasilitas-fasilitas umum,"katanya
Kemudian terhadap temuan dan laporan tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap APK yang diduga melanggar tersebut.
''Nah apabila memang benar ada indikasi-indikasi pelanggaran pelanggaran sesuai dengan per KPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka kami akan meminta dan menyarankan Bawaslu untuk dilakukan penindakan yaitu seperti penurunan penurunan baliho dan banner," pungkasnya.
BACA JUGA:Perang Tarif Rahasia Umum, Bagindo: Tinggal Panwas-Bawaslu, Serius Tidak?
BACA JUGA:Suara Paketan, 3 Caleg Rp450 Ribu, Bawaslu Muba Diminta Usut Tuntas Dugaan Oknum PPK-PPS Tak Netral
Untuk sanksi sendiri, perlu dijelaskan, jika Tim Posko Pemilu 2024 Kejari Palembang melakukan tugas sifatnya deteksi, jadi terkait sanksi pelanggaran atau tindak pidana Pemilu lebih mengedepankan fungsi preventif.
''Himbauan dari kami untuk para kontestan pemilu diharapkan melakukan kampanye dan menaruh alat peraga alat peraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan ada penindakan-penindakan dari pihak-pihak yang memang berwajib dan diwajibkan untuk melakukan itu," tegasnya. (Nsw)