Bacaleg Masuk Data Pengawasan, Pasang APK di Pohon
--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski sudah dikirim surat agar para partai politik dan caleg untuk melepas alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tapi sepertinya hal tersebut tidak diindahkan.
Masih banyak bacaleg ataupun parpol peserta pemilu yang memasang APK di pohon. Padahal sesuai ketentuan hal tersebut tak diperbolehkan.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan panwascam untuk mengirimkan surat tersebut.
Tapi ternyata masih ada yang tidak menurunkan APK yang dipasang di pohon. ‘’Banyak yang melanggar memasang APK di pohon hingga kini,” terangnya kemarin (22/1).
BACA JUGA:Anggaran Rp138 M untuk Hibah Pemilu-Pilkada
BACA JUGA:Dinkominfo Fasilitasi Gen-Z agar Tak Apatis Saat Pemilu 2024
Untuk itu bagi yang melanggar, lanjutnya, sudah tercatat di form pengawasan. Jumlahnya cukup banyak. ‘’Jika seandainya caleg yang tidak kooperatif ini terpilih dan dilantik tapi yang bersangkutan bisa dianulir dan bisa dibatalkan menjadi anggota DPRD OKI,’’ katanya.
Untuk itu surat yang dikirim melalui panwascam terkait soal ini jangan dipandang sebelah mata, karena banyak yang sudah masuk dalam form pengawasan.
“Mereka sebenarnya sudah mengetahui jika pemasangan APK di pohon dan tempat terlarang lainnya tapi masih dilakukan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kembangkan UMKM, Perbaiki Infrastruktur, Ilham Wahyudin SH, Caleg DPRD OKI
BACA JUGA:RESMI! DPRD OKI Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati, Siapa Saja? Berikut Daftarnya
Kalau dilihat di lapangan memang masih banyak APK yang terpasang di pohon. Seperti di Jalan Lintas Timur Desa Celikah dan sekitarnya. Ini juga dapat merusak pohon jika dibiarkan.
Seharusnya mereka memasang APK di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya sesuai hasil rapat bersama KPU. (uni)