JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Polda Metro Jaya terpaksa mengambil langkah tegas terhadap selebgram Siskaee, tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa setelah sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo.
"Hari ini (kemarin,red) kami lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FCN di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl Seturan Raya N. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ade Safri, kemarin (24/1).
BACA JUGA:Gaet Follower, Bagi-Bagi Duit Tren Terkini Selebgram, UMKM Lebih Jual Produk
Seperti diketahui, Siskaee tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Siskaee meminta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, hukum tetap terus berjalan. Penyidik pun tidak tinggal diam. Penyidik membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka FCN alias Siskaee sudah 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," terangnya.
BACA JUGA:Lebih Tiga Jam, Selebgram Yoan Masih Diperiksa
BACA JUGA:Selebgram yang Pilih Bakar Lahan Ketimbang Bayar Orang Penuhi Panggilan Penyidik
Pemeriksaan terhadap Siskaeee perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat perhuatannya Siskaeee dilaporkan dengan LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
Kemudian dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sore Ini, Selebgram Yang Lebih Pilih Bakar Lahan Ketimbang Bayar Orang Dipanggil
Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.(rf)