https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Akhirnya! Ditangkap di Tokyo, Selebgram Al Naura Akan Jalani Putusan Hakim, Ini Kata Kejaksaan!

Preskon terkait selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditangkap di Tokyo, dan bakal jalani hukuman penjara dua tahun. Foto: istimewa--

PALEMBANG, SIMATERAEKSPRES.ID - Telah lama menjadi DPO Kejati Sumsel, selebgram, Al Naura Karima Pramesti yang terpidana kasus penipuan investasi bodong, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan.

Melalui rilis yang dibagikan sabtu 26 Oktober 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice.

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ujarnya.

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Kembali Dilaporkan, Advokat Ghandi Arius Tak Terima Postingan Story Instagramnya 

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Licin, Masih dalam Pengejaran

"identitas subjek Red Notice tersebut yakni Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas," Kata kapuspenkum.

Ia mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," jelasnya.

Kapuspenkum menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

BACA JUGA:Minta Selebgram Alnaura Kooperatif

BACA JUGA:Tak Ada Tempat Aman Bagi DPO Kejati, Alnaura Malah Live IG

"Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia," pungkasnya. 

Selanjutnya, Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (Nanda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan