Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Berikut Jadwal, Tugas, dan Kewajiban Anggota

Rabu 24 Jan 2024 - 00:58 WIB
Reporter : Athira
Editor : Rian Sumeks

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

BACA JUGA:Sejumlah Parpol Dana Kampanye Rp0, Berdasar LADK yang Diterima KPU di Sumsel

BACA JUGA:Loloskan Gibran Cawapres, Komisioner KPU Bisa Dinyatakan Bersalah dalam Sidang DKPP

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Dalam proses penetapan anggota KPPS, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024.

Pelantikan dilakukan secara luring, namun dapat dilakukan secara daring atau online jika kondisi memaksa.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS:

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Beberapa tugas utama KPPS melibatkan pengumuman daftar Pemilih tetap di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penyampaian hasil kepada berbagai pihak terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait.

KPPS juga memiliki kewajiban, seperti menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan, menjaga keutuhan kotak suara, dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada instansi terkait.

Kategori :