“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka.
Kemudian, Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023).
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Imelda.
BACA JUGA:Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (22/1).
Pengajuan gugatan praperadilan terdaftar dalam bernomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mantan Kabahankam Polri itu melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pengajuan praperadilan kedua ini berbeda dengan yang pertama. Di mana, saat praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati tak menerima pengajuan praperadilan itu pada 19 Desember.
"Kita mengajukan permohonan praperadilan karena yang pertama dianggap tidak jelas (Abskuur label) dan putusan Hakim menyatakan permohoman pemohon tidak diterima," jelas Firli.
FIrli juga meminta agar tim kuasa hukumnya tak menyerah dalam menjemput keadilan. (rf)