Modus yang dilakukan tersangka, saat masih bekerja di bank tersebut dia menawarkan kepada nasabah untuk membuka rekening kemudian dibuatkan mobile banking. "Dari mobile banking itu, tersangka duplikatkan dengan menggunakan dua nomor untuk menguras uang nasabah. Sudah berjalan sekitar satu tahun (2022-2023) dengan korban sebanyak 8 rekening nasabah," imbuh Deny.
Setelah ditangkap Tim Tabur, kepada tersangka Andrie Triyoni dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dititipak di Rutan Kelas I Palembang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Terkait pengembangan penyidikan akan dilakukan. Sejauh ini, belum ada keterlibatan lebih lanjut terhadap oknum lainnya," kata Deny, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya dalam mengusut perkara ini Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 24 orang saksi.
Kejati Sumsel menyelidiki dan menyidik perkara itu, menindaklanjuti laporan dari pihak bank plat merah tersebut. Untuk AT, sudah diberhentikan sebagai supervisor marketing. Pelaporan ke Kejati Sumsel tersebut, diklaim sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Terungkapnya penyelewengan itu, bermula dari penyelidikan internal bank plat merah tersebut.
Yakni, menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening nasabah. Ternyata, nasabah itu sendiri tidak mengetahui adanya transaksi di rekeningnya itu. Sebab, sudah dipercayakan nasabah itu kepada AT.
Andrie Triyoni bertindak seorang diri, dalam penyelewengan dana para nasabahnya tersebut. Dalam penyelidikannya oleh Kejati Sumsel, berujung penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023, tanggal 15 Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan langkah yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk melaksanakan bersih-bersih di lingkungan BUMN.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Tak Disangka Mobilnya Seperti Ini
BACA JUGA:DPO Korupsi Uang Nasabah BNI Diciduk Kejati Sumsel, Ternyata Orang Dalam. Hati-hati, Begini Modusnya
Setelah mengumpulkan alat serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat I KUHP, maka Kejati Sumssel menetapkan 1 orang tersangka berinisial AT.
“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny, dalam konferensi pers pertengahan Desember 2023 lalu.
Adapun perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)