JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional terbongkar.
Bareskrim Polri membongkar sindikat yang dalam sebulan aksi kejahatannya mampu meraup cuan hingga Rp 50 miliar.
Ada 19 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap. Sebanyak 16 laki-laki dan 3 perempuan. Polri juga meringkus dua orang warga negara asing (WNA).
“Keduanya laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan komplotan ini dilakukan pada salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1) dini hari.
BACA JUGA:MANTAP! Operasi Tipidter Polda Sumsel Ungkap Sindikat Illegal Things
BACA JUGA:144 Kg Sabu-Sabu Dikemas Mirip Teh China Kelabuhi Polisi. Sempat ke Palembang, Ternyata Sindikat Ini
Brigjen Djuhandhani menjelaskan kalau penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga Indonesia.
Polri melihat peran WNI dalam sindikat ini adalah sebagai eksekutornya. Sedangkan dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan.
Perannya menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku.
Dhujandhani mengatakan ada satu WNI dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini.
Para WNA yang jadi korban itu merupakan warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan PMI Gagal, Terungkap Sindikat TPPO Internasional
Para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.
“Para pelaku dengan modus mencari calon korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki atau perempuan yang bukan dirinya," ungkapnya.
Djuhandhani mengatakan saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel.
Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.
BACA JUGA:Dijuluki ‘Ratu Narkoba’, Selebgram Palembang Diduga Sindikat DPO Fredy Pratama
BACA JUGA:Lagi, Sindikat Pemalsu Barcode My Pertamina untuk Membeli Solar Subsidi Digulung
Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku meminta nomor handphone korban. Terjalin komunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online.
“Sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya,” lanjut Djuhandhani.
Dari hasil penyelidikan terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka.
BACA JUGA:Penyerang Polisi Sindikat Narkoba
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.
Ada pun ancaman pidananya 4 tahun penjara. “Namun, dengan UU ITE ancaman hukumannya bisa 6 tahun," tegas dia.