JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, di pasaran masih dibanderol Rp 14 ribu per liter.
Namun karena program Minyakita ini sudah berjalan kurang lebih setahun, pemerintah merasa perlu mempertimbangkan harga jual saat ini. Rencananya jadi Rp15 ribu per liter.
”Nanti kita lihat dari sisi biaya produksi seperti apa. Masukan dari konsumen seperti apa,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag RI, Suhanto.
Evaluasi harga Minyakita akan dirapatkan dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
BACA JUGA:Kucurkan 9,6 Ton Minyak Goreng untuk Masyarakat
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Empat Lawang Naik Lagi
Dari hasil pantauan Kemendag selama ini, harga Minyakita di pasaran mengalami kenaikan dengan rentang harga Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per liter. Padahal sudah dipatok paling mahal Rp14 ribu.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga menyatakan, dari sisi produsen tidak ada kenaikan biaya produksi untuk Minyakita.
Harga CPO saat ini tetap sama. ”Harga basis CPO-nya masih Rp 11.200 per kilogram,” jelasnya. Namun, untuk harga jual di pasaran, hal itu bukan lagi di bawah kendali produsen.
Pihaknya menduga, harga Minyakita di pasaran naik karena ulah oknum yang meraup untuk lebih besar.
BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Sekda dan Kapolrestabes Datangi Pasar hingga Produsen
BACA JUGA:Kucurkan 9,6 Ton Minyak Goreng untuk Masyarakat
Padahal, program Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dalam kemasan sederhana.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, produk Minyakita telah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan HET Rp 14 ribu per liter.
Tujuannya, memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
Terkait rencanap penyesuaian harga jual Minyakita, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, hal itu baru akan dilakukan usai pemilihan umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:2024, Groundbreaking Pabrik Migor
BACA JUGA:Kurangi DMO Migor Jadi 300 Ribu Ton
“Habis Pemilu Rp15.000 per liter,” ucap Zulhas. Ia mengatakan, rencana penyesuaian harga dilakukan untuk mengimbangi harga kemasan Minyakita yang mulai mahal.
Rencana penyesuaian harga jual Minyakita sudah dilontarkan sejak akhir November 2023.
Namun, persisnya berapa HET Minyakita ke depan belum diputuskan.
Diketahui, minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita ini diluncurkan Mendag Zulkifli Hasan mewakili pemerintah pada 6 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Data 80 Migor Fiktif Salah Input
BACA JUGA:80 Ton Migor Curah Raib
Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Zulhas menjelaskan, dengan kemasan sederhana dan HET yang sudah diatur pemerintah dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.
Termasuk mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur.
"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sedehana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusikan dengan baik, khususnya daerah-daerah yang dulit dijangkau," jelas dia dikutip dari laman Kemendag,
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Migor Jelang Puasa
BACA JUGA:Migor Curah-Minyakita Kompak Langka
Keberadaan Minyakita diklaim dapat memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan.
Keberadaan Minyakita tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.
"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberikan masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," jelasnya.
Produk Minyakita dapat menjadi solusi atas tingginya harga minyak goreng yang ada di pasaran.
BACA JUGA:Mahal, Migor Curah “Hilang”
BACA JUGA:Stok Menipis, Harga Migor Mahal
Dikutip dari Instagram @minyakita.id, Minyakita tersedia di 15.375 mitra pengecer pemerintah yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi.
Masyarakat dapat membeli Minyakita dengan harga tertinggi Rp 14.000 maksimal 10 kilogram per hari unuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada saat melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP, cara tersebut sama dengan cara pembelian minyak curah. (*/)