Kurangi DMO Migor Jadi 300 Ribu Ton
Kendalikan Kestabilan Harga dan Pasokan
JAKARTA - Pemerintah mengendalikan kestabilan harga dan pasokan minyak goreng (migor) di wilayah domestik setelah periode Ramadan dan Lebaran. Kebijakan domestic market obligation (DMO) dalam negeri dikurangi dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton per bulan atau kembali ke awal. Aturan itu berlaku mulai bulan depan.
"Angka besaran DMO berdasar kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri 82/2022 dan mulai berlaku Mei 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag), Kasan. Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan migor yang dilaksanakan pada 18 April lalu bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Apalagi, kondisi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, baik kemasan maupun premium, saat ini stabil. Baik selama Ramadan maupun pasca-Lebaran. "Dalam rangka menjaga pasokan DMO agar tetap stabil, perlu adanya perubahan kebijakan," katanya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, strategi untuk menjaga agar HET tetap stabil di seluruh wilayah Indonesia adalah menetapkan insentif regional. Saat ini HET untuk minyak goreng rakyat belum merata di kisaran Rp 14 ribu, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Karena itu, Kemendag terus melakukan evaluasi untuk menentukan angka insentif regional. "Pertimbangannya, jika angka insentif regional dinaikkan, angka pengalihan ekspor akan semakin tinggi. Dikhawatirkan akan banjir hak ekspor," ucapnya.
Di sisi lain, soal pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang belum rampung, Isy mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan pertemuan pada pekan depan. "Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," ujarnya.
Isy menjelaskan, utang tersebut belum dibayarkan lantaran Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Agung dan menunggu hasil kesimpulannya. "Jika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail perihal pengajuan Kemendag, Kemendag melalui BPDPKS akan siap membayar utang tersebut," tandasnya. (agf/c7/dio)