INDRALAYA , SUMATERAEKSPRES.ID - Ratusan atribut alat peraga kampanye (APK) masih banyak yang melanggar. APK bandel ibu banyak di temukan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menyebut pihaknya melalui panwascam setiap harinya menerima update perhitungan pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Rakor Peserta Pemilu di Lahat, Kampanye Senyap jadi Bahasan, Kenapa?
BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat
"Hingga kini kami mencatat sudah sekitar 935 laporan pelanggaran APK yang masuk ke Bawaslu Ogan Ilir," ujar Lily.
Beberapa pelanggaran tersebut biasanya banyak terjadi pada pemasangan APK di pohon-pohon, tiang listrik dan jembatan.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar tersebut.
"Kami sudah menerima jumlah laporan pelanggaran tersebut. Selanjutnya dalam waktu dekat kami akan persiapkan untuk lakukan penertiban," jelasnya.
Dikatakan, karena dalam tahapan kampanye, petugas setiap hari melakukan monitoring terhadap APK yang terpasang dan mendata. K
emudian, telah menyurati partai politik untuk memberi waktu agar menertibkan sendiri dengan dokumentasi.
Pihaknya menghimbau agar pemilik bersangkutan segera menertibkan secara mandiri APK yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Sumsel Zona 3 Kampanye Akbar, Tiga Hari Terakhir Fleksibel, Potensi Kerawanan
BACA JUGA:Tolak Politik Uang hingga Kampanye Hitam
Jika dalam waktu yang ditentukan, imbauan tidak juga dijalankan, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan penertiban dengan melibatkan Satpol-PP dan pihak terkait lainnya.
Salah satu titik yang banyak terpantau pelanggaran pemasangan APK di pohon yakni di jalan desa Palm Raya. Setiap pogon di kanan kiri jalan tak luput dari pemasangan paku banner caleg. (dik)