Namun korban memperhatikan gerak-gerik tersanga, hingga membuatnya tidak terima. “Ngapo kau liat-liat,” kata tersangka kepada korban, jelang subuh itu.
Korban sudah menghindari cekcok dengan tersangka, dia masuk ke dalam pasar. Tetapi diikuti oleh tersangka, membuat korban kembali ke luar, tempat terjadi cekcok awal dan pembunuhan tersebut.
“Ada sembilan saksi yang kami periksa, pelakunya tunggal (Tomi),” tegas Harryo.
Dari hasil penyelidikan, 2 hari kemudian aparat Unit Reskrim Polsek Sukarami dan Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka Tomi di kampungnya.
“Tersangka tidak berada di rumahnya, ternyata berada di rumah saudaranya. Selanjutnya tersangka diamankan ke Palembang (Mapolsek SU I), untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Harryo.
BACA JUGA:Pembunuhan 4 Orang di Muba, Polisi Sebut Motif Bisnis Hp
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sepasang sandal milik tersangka. Dimana sandal itu terekam CCTV yang digunakan tersangka saat kejadian. Lalu gitar, sajam berupa parang, pakaian korban, hasil rekaman CCTV, dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Dengan ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara. Pelaku ini merupakan tunggal, tidak ada pelaku lainnya," tegas Harryo lagi. (afi/air)