BACA JUGA:CUS BELI! Harga Emas Turun Lagi Hari Ini 18 Januari 2024, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Memutuskan Berinvestasi Emas dan Koin Dinar, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Perbuatan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum, membuat PT Antam mengalami kerugian sekitar Rp1,1 triliun.
"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
BACA JUGA:2023, Kejagung Tangkap 79 Koruptor
BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS
"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami. Belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," kata Ketut.
Sebelumnya, PT Antam angkat bicara soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Mengingat Antam digugat perdata mengenai 1,1 ton emas yang dilaporkan Budi Said.
Plh. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Yulan Kustiyan menuturkan, untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis.
Antam telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut. (*/air)