PALEMBANG,SUMATERAEKPRES.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan crazy rich Budi Said, atas dugaan rekayasa penjualan 1,1 ton logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. BUMN itu pun merugi hingga Rp1,1 triliun, melibatkan mantan pegawainya.
Pengusaha asal Surabaya itu, sebelumnya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Usai menjalani pemeriksaan, Budi Said keluar mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol ke depan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers, sore kemarin.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kuntadi menjelaskan perkara ini bermula sekitar Maret sampai dengan November 2018 silam.
BACA JUGA:Update Harga Logam Mulia di Butik Antam Palembang, Cek Yuk!
BACA JUGA:Akselerasi Ekosistem EV, ANTAM Teken Kerja Sama Pembuatan Baterai Lithium
Budi Said bersama-sama pihak lain melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas. Singkat ceritanya, Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam, dengan biaya yang dikeluarkan Budi sebanyak Rp3,9 triliun.
Transaksi dilakukan didampingi Marlina, pemilik toko emas di Surabaya. Keduanya bertemu di Bukti Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1 Antam, dengan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam).
Kemudian Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya 1 Antam), dan Eksi Anggraini. Rekayasa transaksi jual beli emas dimaksud, dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam. Seolah-olah ada diskon dari PT Antam.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi. Namun kemudian Budi Said hanya menerima emas sebanyak 5.935 kilo gram (kg). Sedangkan selisihnya 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima.
Budi Said yang curiga merasa ditipu, mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya. Namun tidak pernah dibalas. Selanjutnya dia berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Jawabannya, bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
BACA JUGA:Emas Antam
BACA JUGA:Tertinggi 2 Bulan Terakhir, Harga Emas Butik Antam Palembang Melejit Naik Rp 25 Ribu Per Gram
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.
Akibat perbuatan para oknum BELM Surabaya 1 Antam, Budi Said mengalami kerugian dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg. Merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata.
Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata. Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp817 miliar pada saat itu.
Awalnya gugatan ini dimenangkan oleh Budi Said. Namun Antam melawan balik gugatan 1,1 ton emas itu dengan mengajukan banding. Serangan balik itu dilakukan Antam karena perusahaan merasa tidak bersalah atas gugatan Budi Said tersebut.