Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?

Kamis 18 Jan 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mencium adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Sarimuda. (nsw/air/)

 

Kategori :