PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas tersangka Sarimuda melalui e-Berpadu ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), dengan kerugian negara Rp18 miliar.
Kuasa hukum tersangka Sarimuda, Rizal Syamsul SH membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara kliennya secara online oleh penyidik KPK.
"Tadi kami sudah konfirmasi ke tim kuasa hukum di Jakarta dan pihak keluarga. Memang benar berkas perkara klien kami, Sarimuda sudah dilimpahkan oleh penyidik secara online melalui e-Berpadu ke PN Palembang," terang Rizal Syamsul, Kamis, 18 Januari 2024.
Bahkan menurutnya, pelimpahan berkas kliennya secara online itu sudah sejak dua hari lalu. “Selanjutnya kami tim kuasa hukum, masih akan terus mendampingi proses hukum yang sudah berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler
Dikatakan, pihaknya juga akan terus mempelajari kasus yang menjerat kliennya ini. “Sebab, kalau sekarang kami belum mendapatkan berkas dakwaan dari jaksa KPK. Nanti setelah dapat, kami akan mempelajari secara menyeluruh perkara yang menjerat klien kami,” ucapnya.
Mengenai kondisi kliennya, Rizal Syamsul menyebut Sarimuda dalam kondisi yang sehat, berada di tahanan KPK. "Klien kami, hingga saat ini masih dilakukan penahanannya di rutan Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mulai menahan tersangka Sarimuda sejak 21 September 2023. Sarimuda yang merupakan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) 2019-2021, diduga korupsi kasus pengangkutan batu bara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers saat itu mengatakan kerugian keuangan sekitar Rp18 miliar. Dia diduga menggunakan untuk kepentingan pribadinya, uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
Modus yang dilakukannya dalam rentang waktu 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta. Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.