SEKAYU,SUMATERAEKSPRES.ID - Ancaman hukuman terhadap Yabbani (32), menjadi lebih berat. Sebab korban pembacokannya yang mengalami luka berat, akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis di rumah sakit.
Kabar meninggal dunianya korban Sukri (50), dibenarkan pihak kepolisian dari Polsek Babat Toman yang menangani perkaranya.
"Korban meninggal saat dirawat di RSMH Palembang, Rabu 17 Januari 2024, sekitar jam 3 pagi," ungkap Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH MH, Kamis 18 Januari 2024.
Sebelumnya, tersangka Yabbani dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Urungkan Niat Kabur ke Jambi, Yabani Putuskan Menyerah dan Minta Jemput Polisi
BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Minta Dilakukan Otopsi, Ini Alasannya
Karena korbannya meninggal dunia, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelas Lekat.
Diberitakan sebelumnya, Yabbani (32) diamankan oleh personil Unit Reskrim Polsek Babat Toman di Kecamatan Tungkal Jaya, Minggu 14 Januari 2024, sekira pukul 00.15 WIB.
Setelah sebelumnya Kades Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kurnia, menghubungi polisi bahwa Yabbani memutuskan untuk menyerahkan diri.
Yabbani sebenarnya sudah setengah perjalanan hendak kabur ke Provinsi Jambi. Namun dia akhirnya mengurungkan niatnya kabur.
BACA JUGA:Minta Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Mati
BACA JUGA:WADUH! OGDJ Mengamuk lagi di Musi Rawas, Ibu Bunuh Putrinya Sendiri
Dia jadi buruan polisi, atas kasus pembacokan terhadap Sukri (50) warga yang sama dengan Yabbani, di Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin,
Penganiayaan berat itu terjadi Jumat 12 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun IV, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Penyebab kejadian penganiayaan itu tersangka kesal terhadap korban. Awalnya, tersangka ribut dengan keponakan korban, atas nama Irawan karena ia ditagih hutang.