PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2022.
Penangkapan dilakukan, Rabu, 17 Januati 2024. Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noor Deni SH MH mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AT.
Menurutnya, AT berhasil diamankan oleh Tim Tabur pada pukul 15.00, di sekitar Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
"Tersangka ini sudah kita panggil secara tertulis sebanyak 3 kali saat penyidikan, tapi tidak pernah datang memenuhi panggiulan dan akhirnya dinyatakan DPO," kata Deni.
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja 2023, Kejati Sumsel Siap Berikan Reward, Siapa Saja Mereka?
Ia menerangkan, dalam pelariannya selama satu bulan menjadi buronan kejaksaan, tersangka AT selalu berpindah- pindah tempat. Namun, keberadaannya masih di sekitaran wilayah Kota Palembang.
AT bermain kucing-kucingan dengan Tim Tabur yang terus mencarinya. Kemudian, seminggu lalu, tempat persembunyian tersangka AT terlacak.
"Yang bersangkutan ini sudah dipantau Tim Tabur selama seminggu terakhir. Dia masih di sekitaran Kota Palembang, belum sempat pergi keluar kota atau pun ke luar negeri," ujarnya.
Lebih jelas Deni menerangkan kasus yang menjerat tersangka AT ini merupakan kasus dugaan korupsi dana nasabah bank plat merah tahun 2022. Nilainya cukup besar, mencapai Rp6,4 miliar.
BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti
"Tersangka ini merupakan suvervisor pemasaran di bank plat merah tersebut," beber Deni.
Ada pun modus yang dilakukan oleh tersangka AT yakni dia sebagai orang dalam bank itu menawarkan kepada nasabah untuk membuka rekening. Kemudian nasabah itu dibuatkan mobile banking.
"Nah kemudian dari mobile banking itu, tersangka menduplikatkannya menjadi dua nomor. Inilah yang digunakan tersangka untuk menguras uang nasabah," jelasnya.
Aksi tersangka AT sudah berjalan sekitar satu tahun. Total ada 8 rekening nasabah yang dibobolnya.
BACA JUGA:Dalam Penyidikan Kejati Sumsel, Sita Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
BACA JUGA:Ini yang Disita Kejati Sumsel, dari Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti jatuh juga. Begitu pula aksi tersangka AT.
Perbuatannya akhirnya terungkap. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Tapi karena takut ditahan, AT pun tak mau memenuhi panggilan pihak Kejati Sumsel.
Kini, dengan telah tertangkap, tersangka AT pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Dia dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pengembangan penyidikan akan terus dilakukan. Sejauh ini belum ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus ini," tukas Deni. (nsw)