OGAN ILIR,SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah melakukan pembahasan akhir di sentra Gakkumdu pada hari ke-14, Bawaslu Ogan Ilir akhirnya mengeluarkan keputusan.
Keputusan itu terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menerangkan, dari hasil pembahasan dan berdasarkan kajian-kajian akhirnya disimpulkan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kades selaku terlapor.
"Sudah kami plenokan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut di hari terakhir kemarin (Senin). Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Lily, Selasa (16/1).
BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Langgar Pasal 490, Oknum Kades yang Dilaporkan Tidak Netral
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
Ia mengatakan, menurut SOP di Bawaslu, sebelum melakukan penerusan ke tahap penyidikan, ada hal-hal yang perlu pihaknya siapkan terlebih dahulu. Baik itu dari segi berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar dari saksi-saksi, barang bukti.
"Kami berharap kepada masyarakat, khususnya kepala desa dan ASN, untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. Karena pelanggaran UU pemilu yang dilakukan akan berdampak ke hukum pidana," imbau Lily.
Ia mengatajan, pihaknya menjadwalkan siang sekitar pukul 14.00 wib. Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian akan mendampingi pelapor untuk kembali melapor pelanggaran netralitas kades tersebut ke polres Ogan Ilir.
Namun, hingga pukul 16.00 wib, pelapor masih diarahkan menunggu di ruang gakkumdu. Menunggu petunjuk berikutnya.
BACA JUGA:Bawaslu Undang Klarifikasi Pertama, Hari Ini Panggil Pelapor, Oknum Kades dan Saksi
BACA JUGA:Punya Waktu 14 Hari, Sejak Kajian Awal hingga Klarifikasi Laporan Dugaan Ketidaknetralan Oknum Kades
Sebelumnya, ahli hukum pidana Unsri, Hamonangan Albariansyah SH mengatakan, pasal 490 UU Pemilu menjadi salah satu pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini oknum kades ini.
Yang pasti salah satunya pasal 490 UU pemilu terkait netralitas dari kepala desa atau netralitas ASN," kata dia usai datang ke Gakkumdu Ogan Ilir, beberapa hari lalu.
Pada pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.