JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis pembaruan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat sebagai parpol yang paling drastis perubahan penerimaan dana kampanye dan pengeluarannya.
Dari rilis pengumuman LADK parpol pada 9 Januari 2024 lalu, PSI melaporkan memiliki penerimaan dana Rp2 miliar dan pengeluaran hanya Rp180 ribu. Setelah revisi pada 14 Januari 2023, melonjak tinggi menjadi dana penerimaan PSI sebanyak Rp33,05 miliar dan pengeluaran Rp24,13 miliar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa revisi LADK yang dilaporkan parpol peserta Pemilu 2024, masih bersifat sementara. “Akan terus diperbarui setiap waktu,” singkatnya.
Partai Golongan Karya (Golkar) juga tercatat berubah. Semula penerimaannya Rp20,59 miliar dan pengeluaran Rp8,80 miliar, pada pengumuman 9 Januari 2024. Tapi angkanya justru menyusut jadi penerimaan Rp10 miliar dan pengeluaran Rp4,65 miliar pada rilis KPU 14 Januari 2024.
BACA JUGA:Mahasiswa Serbu KPU, Hari Terakhir Urus Pindah Pemilih
BACA JUGA:Segera Petakan Kerawanan Geografis dan Politik, Dukung KPU Sukseskan Pemilu
Sedangkan PDI Perjuangan, tetap tercatat sebagai parpol dengan penerimaan dana kampanye dan pengeluaran terbesar. Tercatat penerimaannya Rp183,86 miliar, dan pengeluaran Rp115,04 miliar, pada 14 Januari 2024. Angkanya tidak berubah dari rilis KPU 9 Januari 2024 lalu.
KPU menyebut penyampaian LADK parpol peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh parpol yang bersangkutan kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, mengatakan setelah menerima revisi LADK dari parpol, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi revisi LADK.
“Lalu membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Idham Holik. Partai Gelora dan PPP dinyatakan lengkap tetapi belum sesuai. KPU selanjutnya akan melakukan pencermatan dari hasil LADK perbaikan tersebut. (selengkapnya lihat grafis).
BACA JUGA:Temukan 7.226 Surat Suara Rusak, Ini yang Bakal KPU OKU Timur Lakukan!
BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan di TPS, Ini Langkah yang Dilakukan KPU OKU
Terpisah, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut tak ada partai politik (parpol) yang jujur ihwal laporan dana kampanye. Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti berubahnya laporan dana kampanye PSI yang semula pengeluaran hanya Rp80.000 menjadi Rp24 miliar.
"Saya pikir tidak akan ada partai yang jujur untuk menyampaikan berapa sesungguhnya dana kampanye yang mereka gunakan sampai akhir nanti," ujar Lucius di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Lucius memahami perubahan laporan perubahan dana kampanye yang sudah dikeluarkan PSI. Perubahan ini karena laporan dana kampanye saat ini masih tahap awal. Artinya belum final. Dia menduga parpol pada umumnya juga belum memberikan informasi secara pasti mengenai berapa dana kampanye yang sudah mereka keluarkan.