Intervensi Proyek Dinas PUPR dan Pengadaan Barang Dinkes, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu, DPRD, dan 2 Kontraktor

Jumat 12 Jan 2024 - 22:55 WIB
Reporter : 73DOR
Editor : Andre Jedor

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga dan 3 orang lainnya buntut dari OTT yang berlangsung Kamis 11 Januari 2024.

Sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tiga orang lainnya itu, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra, serta dua dari pihak swasta Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Jumat 12 Januari 2024.

BACA JUGA: Siapa Mau Menyusul? Bupati Labuhanbatu Jadi Kepala Daerah Pertama OTT KPK Tahun 2024

BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg

Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap Erick dan Rudi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi perkaranya, lanjut Ghufron, Kabupaten Labuhanbatu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.

Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan

BACA JUGA:RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!

Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah. Lalu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Nilai pekerjan kedua proyek tersebut Rp19,9 miliar.

Erick menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek," kata Ghufron.

Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa.

Kategori :