RESMI! Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat 12 Jan 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama yang ditetapkan pada diktum KESATU tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi

BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya

Bahkan, bagi pegawai yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, memberikan petunjuk yang jelas bagi ASN dalam merencanakan cuti mereka sepanjang tahun 2024.

Kategori :