PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat terkait modus penipuan terbaru yang menggunakan kedok kiriman file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
OJK menyampaikan informasi ini melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka.
"Diperhatikan bahwa maraknya penipuan terbaru menggunakan kedok file APK berupa undangan. Para pelaku mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya mengandung APK berbahaya," tulis OJK, Jumat, 12 Januari 2024.
BACA JUGA:OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol
BACA JUGA:OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online
Selain itu, OJK mengungkapkan bahwa APK tersebut, jika terpasang, dapat mengakses data pribadi dan menguras isi rekening.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka file atau tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal.
"Penting untuk diingat! Jangan pernah membuka file atau tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal. Lindungi data pribadi Anda dan jaga keuangan Anda," tandas OJK.
Salah satu contoh pesan yang beredar di WhatsApp adalah file dengan nama "Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.apk".
BACA JUGA:OJK Cabut Izin 3 Asuransi, Tahun 2023, 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan
BACA JUGA:HALO MAHASISWA, Ada Pesan dari OJK, Jangan Nunggak Pinjol Ya, Ini Resikonya!
Dalam hal ini, OJK memperingatkan agar file ini tidak diunduh atau dibuka.
Itu karena file APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang dapat digunakan untuk menyebarkan perangkat lunak berbahaya.
Penipu diduga menggunakan file ini untuk mencuri data korban.
Ruby Alamsyah, seorang analis Digital Forensic, menekankan agar tidak segera mengklik pesan yang berisi file tersebut.