PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Video viral di media sosial (medsos) berdurasi satu menit, menampilkan seorang pengendara mobil mengeluhkan pelayanan dan jumlah isian mobilnya, usai mengisi minyak di SPBU No 24-302-175 Jl GHA Bastari Kelurahan Silaberanti, Jakabaring. Video tersebut menampilkan suara perempuan menyebut kalau ia sudah mengisi BBM di SPBU tersebut Rp50 ribu, namun tidak lama berselang, angka penunjuk minyak mobil yang awalnya naik di kotak kedua, turun lagi ke garis pertama.
Sebagai perbandingan, ia kembali mengisi BBM serupa di SPBU di Jl Noerdin Pandji seberang OPI Mall pada jumlah yang sama, ketika itu malah terjadi peningkatan signifikan. Sehingga dalam video itu juga, ia meminta konsumen lebih teliti lagi waktu mengisi BBM dan memastikan sesuai dengan jumlah yang diisikan. Pada saat bersamaan, mobilnya dalam kondisi baik.
Johan, pengawas SPBU No 24-302-175 menyebut SPBU-nya telah melayani masyarakat sesuai prosedur yang ada. Untuk hal itu, ia memastikan apabila hitungan minyak dikeluarkan sama dengan tertera pada tera SPBU. Namun demikian, dirinya menduga, kemungkinan hal itu terjadi akibat kondisi Fuel Pump mobil wanita yang sedang ada trouble atau masalah. Ini tentu, pihaknya tak akan menyebutkan kalau mobil tersebut rusak atau ada masalah.
BACA JUGA:Bipih JCH Sumsel Terendah Kelima, Jemaah Reguler Rp53.943.134, PHD-Pembimbing KBIHU Rp91.307.248
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Kelompok Tani Harapan Makmur terhadap Lahan Kosong
" Kita pastikan semua pelayanan sekaligus juga pengisian BBM di SPBU sesuai SOP. Kalau ada masalah demikian, bisa jadi ada masalah di Fuel Pump mobil konsumen. Namun kita tidak mungkin bilang ke konsumen kalau mobilnya rusak. Karena itu, secara berkala tera meter di SPBU juga selalu dicek, untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi," ungkap Johan dibincangi oleh koran ini, Rabu ( 10/1).
Akan tetapi, bila hal ini dilakukan pegawai atau pihak-pihak di SPBU, tentunya juga ada sanksi yang siap diberikan bagi mereka ini. Adapun di SPBU 24-302-175 sendiri, terang Johan, memiliki 23 pegawai. Bila ada pegawai nakal pihaknya tidak akan toleran dan memberikan sanksi tegas ke bersangkutan.
" Kalau ada yang bertindak nakal sekaligus curang, sanksinya sudah jelas dan pastinya diketahui semua pegawai yakni SP3 atau ini diberhentikan. Namun sebelum sanksi tadi kita berikan, harus sesuai fakta dan bukti di lapangan sesuai kondisi yang ada. Bahkan kita juga akan konfrontir dengan konsumen yang disaksikan pengawas dan dari pihak keamanan," jelasnya.
Sementara , Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tentu akan terus berupaya memastikan distribusi BBM subsidi secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Kodim 0405 Lahan dalam Mendukung Penguatan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Kelompok Tani Harapan Makmur terhadap Lahan Kosong
Bagi SPBU yang melakukan kecurangan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas pada SPBU tersebut. Tidak hanya itu, dirinya juga mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 yang berada di Kabupaten Banyuasin. " Apresiasi tinggi kita berikan atas kinerja Polda Sumsel tersebut. Kita juga akan terus memberikan dukungan atas langkah-langkah dan kebijakan yang diambil oleh Polda Sumsel tersebut," ucap Nikho lugas.
Terkait langkah tegas PT Pertamina, pihaknya juga akan memberikan sanksi ke SPBU 24.307.155 di Banyuasin dengan menghentikan pasokan solar ke SPBU tersebut selama 30 hari ke depan. Adapun untuk kebutuhan dari warga, kata Nikho, nantinya melalui SPBU sekitar. Yakni di SPBU 23.301.34 dan juga SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.
" Bahkan pihak SPBU juga memecat oknum karyawan yang melakukan kecurangan. Untuk pengawasan, kita instruksikan ke semua lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai aturan yang ada serta mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM tadi ke masyarakat. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” pungkasnya. (afi/lia)