https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hanya Habiskan Anggaran, Sanksi Tegas Kepala Daerah Terpilih yang Angkat Stafsus-Tenaga Ahli

Prof Zudan Arif Fakrulloh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah pusat mengambil kebijakan baru. Melarang seluruh kepala daerah terpilih agar tidak lagi mengangkat staf khusus (stafsus) dan tenaga ahli.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Pusat, Pemda Baru Jalankan Bedah Rumah-Perbaikan RTLH

BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah Gratis Untuk MBR, Cicilan Dibayar Pemerintah, Tiap Desa Dibangun 25 Unit

Menurutnya, semua kepala daerah tidak boleh merekrut atau mengangkat pegawai baru, jika bukan melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Juga tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab) maupun pemerintah kota (pemkot).

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti gubernur, bupati/wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi,” tegasnya. Zudan menilai, sudah terlalu banyak pegawai di lingkup pemerintahan. Terutama yang menjabat tenaga administrasi.

Ditambahkan Zudan, pengangkatan stafsus dan tenaga ahli hanya akan menghabis-habiskan anggaran saja. Ia menilai, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak. Sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada. “Di OPD ini sudah banyak ahlinya, jadi tidak boleh (mengangkat) hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan,” cetus dia.

Dari data yang dimiliki BKN RI, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini sebanyak 1.789.051 orang. Dari jumlah itu, 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Sedangkan 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tegasnya. Dengan cara ini, pemerintah pusat berharap dapat terjadi efisiensi anggaran serta meningkatkan profesionalisme kerja pegawai di lingkungan pemda.

Larangan ini direspon bijak Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki. “Kita akan ikuti arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan