Pada 12 Oktober 2023, kliennya datang lagi ke RS Siloam Sriwijaya dan bersedia dioperasi. ”Setelah kliem kami cacat ini, RS Siloam Sriwijaya terkesan tidak mau bertanggung jawab. Biaya operasi dibebankan ke BPJS Kesehatan klien kami. Sampai saat ini, pihak RS Siloam Sriwijaya hanya melakukan pergantian perban,” cetus Bayu.
Pihak rumah sakit itu disebut Bayu, masih belum juga menjelaskan apa penyebabnya, bagaimana terhadap kecacatan kliennya. “Apakah akan diberikan ganti rugi, tidak ada kejelasan. Kami sudah laporkan ke MKEK IDI cabang Palembang dan juga MKEK IDI di Jakarta. Tapi belum ada respons. Makanya sebulan lalu kami sudah laporkan ke pihak kepolisian,” ulasnya.
BACA JUGA:Buka Klinik Menopause, RS Siloam Dukung Kesehatan Wanita di Masa Menopause
BACA JUGA:Inovasi Kesehatan Anak: Grup RS Siloam Hadirkan Palembang Integrated Child Center
Dikonfirmasi terkait keluhan pasien Petrus, management RS Siloam Sriwijaya Palembang enggan berkomentar. Tidak menyangkal, tidak juga membenarkan. "Kalau cak ini bapak no comment,” ujar Direktur Medik dan Pelayanan RS Siloam Sriwijaya Palembang dr. Anton Suwindro, saat dihubungi sore kemarin.
Begitupun soal pelaporkan pasien tersebut dan kuasa hukumnya ke Polda Sumsel, soal dugaan malapraktik tersebut. Dr Anton juga enggan menanggapi. "Jangan, karena dokter bukan yang berhak untuk menjawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, membenarkan sudah ada laporan soal dugaan malapraktik ke SPKT Polda Sumsel, pada 21 Desember 2023. Korban melalui kuasa hukumnya sebagai pelapor. “Upaya yang sudah dilakukan penyidik, sudah memeriksa 3 orang saksi,” jelas Bagus.
Ketiga saksi itu, korban sendiri (Petrus), anak korban, dan keluarga korban. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan MKEK IDI. “Karena kalau kami (polisi) melakukan pemeriksaan terhadap tenaga medis, harus mendapat rekomendasi dari MKEK IDI. Kalau pihak rumah sakit belum diperiksa,” aku Bagus.
Namun dia menyebut, pihaknya kemarin sudah mendatangi rumah sakit, cek TKP. “Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Kami belum bisa mengatakan ini malapraktik. Tapi tergantung fakta-fakta nantinya,” pungkas Bagus. (nni/air/)