2024 Indonesia akan Berangkatkan Jemaah Haji dengqn Jumlah Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Banyak Ya?

Rabu 10 Jan 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Novis

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj) untuk musim haji 1445 H /2024 M.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah. 

"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," ungkap Menag Yaqut di Jeddah, Senin, 6 Januari 2024.

Ia mengungkapkan, jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.

BACA JUGA:8 Tips Memilih Travel Haji dan Umroh yang Baik untuk ke Tanah Suci, Simak Yuk!

BACA JUGA:Daftar Jemaah Haji Sumsel Kuota Reguler 1145 H Atau Tahun 2024 Masehi, Nomor Urut Porsi 6001-6594

"Jumlah kuota ini terbesar atau terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," ujarnya .

Perlu diketahui pada 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah. Jumlah ini berkurang menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 disebabkan pandemi covid-19.

Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu.

Jadi selain bertambahnya jumlah kuota ada beberapa peningkatan layanan perhajian yang disepakati dalam Ta'limatul Hajj.

BACA JUGA:4 Masker Buah-Buahan untuk Kulit Wajah Pria yang Sehat dan Berkilau

BACA JUGA:4 Tips Memilih Buah-Buahan Sehat Tanpa Suntikan Pemanis

"Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan haji yang lebih baik, telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Yaqut. 

Misalnya tentang penempatan jemaah di Mina. Kita bisa menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat.

Masih terkait peningkatan layanan, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia layanan (syarikah) saat puncak haji. 

Kategori :