PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar kegiatan penerangan hukum untuk mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilu.
Dalam acara tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan pemilu berjalan demokratis tanpa intervensi.
Dihadiri oleh pejabat utama Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan perwakilan dari berbagai bidang, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 orang. Tujuannya adalah sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN selama pemilu.
Vanny menjelaskan bahwa ASN harus memahami dan menghormati prinsip netralitas untuk menjalankan tugasnya secara adil tanpa pengaruh yang merugikan kepentingan umum.
BACA JUGA:Terindikasi Mangkir, Kejati Sumsel Jemput Tersangka Kasus Pajak ke Jawa Barat, Siapa Dia?
Dalam penekanannya, Vanny menyampaikan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, termasuk pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah sesuai dengan Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017.
Sanksi administratif juga dapat dikenakan sesuai dengan PP 94 tahun 2021, seperti penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan ASN dapat lebih memahami konsekuensi pelanggaran netralitas dan memastikan pemilu berjalan dengan lancar serta bebas dari campur tangan pihak manapun.