Gawat, Peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Kini Sudah Merambah ke Pelbagai Desa , Ini Buktinya!

Sabtu 06 Jan 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Beri
Editor : Novis

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID-  Jeratan peredaran narkoba kini tak terelakkan hingga merambah desa-desa di Kabupaten OKU.

Buktinya, Nofrian Sandra (32), penduduk Desa Lubuk Batang, OKU berhasil diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU.

Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang menunggu pembeli narkoba di pinggir sungai Desa Lubuk Batang pada Junat, 5 Januari 2024 pukul 11.00 WIB. 

Tanpa disadari, pembeli yang dijanjikan transaksi oleh pelaku ternyata adalah anggota Satres Narkoba yang tengah menyamar.

BACA JUGA:Apa Sih Pengaruhnya Bagi OKU dengan Percepatan Reaktifitasi Bandara Gatot Subroto di Bandar Lampung?

BACA JUGA:Saipul Jamil Diamankan Bersama Seorang yang Hasil Tes Urinenya Positif Narkoba, Siapa Dia? Begini Kata Polisi

Tersangka yang tertangkap membawa barang bukti sabu seberat 1,02 gram. 

Barang bukti ini sebelumnya dijanjikan untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika. 

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram. 

BACA JUGA:2 Hari Lagi Pendaftaran Rekrutmen Anggota Media Center Haji 2024 Ditutup, Buruan Daftar Yuk!

BACA JUGA:6 Bulan Hilang di Tanah Suci, KJRI Nyatakan H Idun Meninggal Dunia, Ini Reaksi Keluarga!

Selain itu, ditemukan juga 1 bola plastik klip bening kosong, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime.

"Tersangka berhasil diamankan saat berdiri di pinggir jalan," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK Mh melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Sabtu, 6 Januari 2024.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :