Sedangkan untuk keterangan ahli, Bawaslu OI akan memanggil 2 orang. Satu ahli bahasa dari Balai Bahasa dan satunya ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya. " Kami masih menunggu informasi siapa yang diutus dari dua lembaga ini," jelasnya.
Setelah semua jadwal pemanggilan klarifikasi tersebut tuntas, barulah pihaknya kembali melakukan pembahasan dan memastikan apa yang kurang. "Setelah 14 masa kerja, nanti sudah ada penetapan," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Na'afi SH MKn, yang juga Koordinator Bidang Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi menyatakan, pihaknya terus memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran 688 Tenaga PTPS
Katanya, lama proses laporan itu di Bawaslu Ogan Ilir 14 hari kerja. "Sesuai dengan aturan. Saat ini masih melengkapi bukti dan data. Masih ada permintaan keterangan tambahan dari ahli pidana dan bahasa," tutur dia.
Kalau nanti putusannya terbukti, maka laporan itu akan dilimpahkan ke penyidik Polri. "Itu jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana," jelas Na'afi. Terpisah, pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar mengingatkan jajaran Bawaslu Ogan Ilir untuk menjaga keterbukaan informasi.
“Proses laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades ini sudah jadi konsumsi publik. Tidak perlu diam-diam. Harus aktif,” tegasnya. Lebih baik, setiap rangkaian pemeriksaan disampaikan. Dengan begitu masyarakat bisa memantau perkembangan. “Nantinya, terbukti atau tidak, sampaikan saja apa adanya. Bawaslu harus dan membuktikan lewat keterbukaan proses ini,” ujar dia.
Bagindo berharap, jajaran Bawaslu Ogan Ilir tidak perlu merasa takut atau tertekan. “Kalau memang ada yang ikut campur atau dapat tekanan, kan bisa minta perlindungan. Masyarakat juga akan beri dukungan. Dari pihak keamanan sudah pasti,” tukasnya.(dik/iol/)