Jangan Sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 63 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Sabtu 06 Jan 2024 - 03:45 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran Program Kartu Prakerja di tahun 2024 kini telah memasuki gelombang ke-63.

Kabar gembira ini disampaikan melalui pengumuman resmi yang diunggah di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Akun tersebut menuliskan, "Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob!,” mengajak para pencari kerja untuk segera mendaftar.

Informasi selengkapnya dapat ditemukan di laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.

BACA JUGA:LOKER BUMN: Perum Peruri Buka Rekrutmen Bagi Lulusan S1, Mahasiswa Aktif juga Bisa Daftar

“Klik ‘Daftar Sekarang’ untuk buat akun kamu sekarang juga!,” sambung akun tersebut pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

Program Kartu Prakerja memiliki tujuan utama untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan, terutama bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau mereka yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta program Kartu Prakerja tahun 2024 yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan pelatihan berdasarkan minat mereka, disertai dengan insentif berupa uang.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2024 Gelombang ke-63

Berikut adalah beberapa persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2024 seperti yang dilansir dari laman resmi prakerja.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18 hingga 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

BACA JUGA:4 Tren Pekerjaan Paling Dicari di 2024, Siapkan Diri untuk Menjadi Ahli di Bidang Ini!

- Sedang mencari pekerjaan, mengalami PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kategori :