Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya

Sabtu 06 Jan 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan jaminan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa kenaikan gaji akan segera berlaku mulai bulan Januari.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji tersebut sesuai dengan pengumuman Presiden Joko Widodo sebelumnya.

"Pembayaran gaji ASN tahun 2024 akan tetap mengikuti apa yang telah diumumkan oleh Presiden, yaitu kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN TNI dan Polri, sementara untuk pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen," ungkap Sri Mulyani.

Menteri Keuangan juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.

BACA JUGA:Lulusan SMP SMA Boleh Daftar Nih! Kedubes Amerika Serikat Buka Lowongan Kerja Menarik, Gaji Capai Rp13 Juta

BACA JUGA:Migrasi Sistem, Guru Mengeluh Gaji Belum Cair

"Kami saat ini sedang dalam proses penyempurnaan, tetapi saya ingin memastikan bahwa pada bulan Januari ini, gaji akan dibayarkan penuh untuk 12 bulan," tambahnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran proses kenaikan gaji PNS dan PPPK. Meskipun peraturan masih dalam tahap penyempurnaan, kepastian pembayaran penuh pada bulan Januari memberikan kelegaan bagi para pegawai negeri.

"Jadi, jangan khawatir, kami sedang berusaha keras untuk mengejar waktu dan memastikan semua proses ini selesai dengan baik," tutup Sri Mulyani dengan penuh keyakinan.

Berita sebelumnya, Tahun 2024 ini, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah naik, namun itu kenaikan itu juga belum berlaku, ternyata pemerintah merencanakan sistem rapel.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membawa kabar baik terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI POLRI dan pensiunan.

Dalam pernyataannya yang melansir bacakoran.co Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa titik terang terkait pembayaran hak-hak tersebut telah ditemukan, meskipun melalui metode dirapel.

Pemerintah, yang tengah merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan di tahun 2024, mengakui bahwa hal ini melibatkan berbagai payung hukum.

BACA JUGA:Bukan Januari! Gaji ASN Naik 8 Persen Diprediksi Baru Berlaku Pada Bulan Maret, Cek Disini Rinciannya

BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Yulian Isrowadi: Dari Gaji Rp10 Ribu Per Bulan, Menunggu 27 Tahun untuk Jadi PPPK

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan, dan Veteran.

Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) sedang digarap khusus untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yustinus Prastowo menekankan bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme rapel yang akan segera diumumkan melalui peraturan resmi.

Proses penyusunan aturan ini, seperti diungkapkan Prastowo, tengah berlangsung, dan perincian yang cukup rumit terkait kenaikan gaji sedang dituntaskan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Sujud Syukur! 185 Honorer Prabumulih Resmi jadi PPPK, Siap-Siap Terima Gaji hingga Tunjangan Ya

BACA JUGA:Otomotif Pimpin Pasar Tren Kenaikan Gaji, Para Pekerja Optimis Menyambut Tahun Baru

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran gaji PNS TNI dan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini di sumber terpercaya, karena pembaruan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan akan diumumkan melalui mekanisme rapel pemerintah sesuai dengan ketentuan yang akan segera diterbitkan.

Berita sebelumnya, Kabar kurang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia terkait gaji yang naik 8 persen tahun 2024 ini.

Rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diantisipasi pada tahun 2024 ternyata masih menemui hambatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji ASN di tahun yang baru ini.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji tersebut belum dapat diberlakukan secara segera. Proses tandatangan PP oleh Presiden menjadi prasyarat utama sebelum gaji ASN benar-benar mengalami peningkatan.

Kategori :